Tugas  Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut; adalah sebagai berikut :

1.    Tugas

a.   Camat

 menyelenggarakan tugas pokoknya Kecamatan mempunyai fungsi :

·                 pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

·                 pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

·                 pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

·                 pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;

·                 pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

·                 pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan;

·                 pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan desa / kelurahan;

·                 pengelolaan kegiatan ketatausahaan;

·                 evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;

·                 pelaksanaan kewenangan pemerintahan lain yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

a.          Camat

Camat mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan bermasyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan unsur perlindungan, bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati.

Adapun rincian tugas Camat adalah:

·         menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja kecamatan;

·         mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

·         menyelenggarakan penyusunan rencana strategik/ Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek Kecamatan;

·         menyelenggarakan pemerintahan kecamatan;

·         menyelenggarakan pengoordinasian, pembinaan pemerintahan desa / kelurahan;

·         menyelenggarakan pengoordinasian, pembinaan dan perlindungan untuk menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat;

·         menyelenggarakan pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

·         menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;

·         menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan unsur perlindungan, bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat;

·         menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa / kelurahan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada kepala desa / Lurah;

·         menyelenggarakan pengkordinasian dan pembinaan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, pembangunan dan pemeliharaannya serta pengembangan partisipasi masyarakat;

·         menyelenggarakan tugas pembantuan sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati;

·         melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan;

·         menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Kecamatan serta merumuskan alternatif pemecahannya;

·         menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas – tugas;

·         melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

·         melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

b.   Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit.

Rincian tugas  Sekretariat adalah sebagai berikut:

·         menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;

·         mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

·         menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dan keuangan, serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;

·         menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan kecamatan;

·         menyelenggarakan penyiapan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya;

·         menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan;

·         menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan rencana program kerja kecamatan;

·         menyelenggarakan pengelolaan data statistik;

·         menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi manajemen meliputi kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;

·         menyelenggarakan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kecamatan;

·         menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sekretariat dan mencarikan alternatif pemecahannya;

·         melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;

·         menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

·         melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Sekretariat membawahkan Sub Bagian Umum, Sub bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

c.   Sub Bagian Umum Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas dibidang surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga, kepegawaian dan perlengkapan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub. Bagian Administrasi Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :

·         Melaksanakan urusan surat menyurat baik surat masuk maupun keluar

·         Melaksanakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan.

·         Melaksanakan pengelolaan dan administrasi rumah tangga, barang atau perlengkapan.

·         Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

·         Melaksanakan monitoring pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.

·         Menyusun bahan laporan kegiatan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.

 

d.   Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah

          Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan tugas dibidang administrasi, pengelolaan dan pengendalian keuangan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub. Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

·         Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan

·         Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan maupun perubahan anggaran.

·         Mengkoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat permintaan pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan Buku Kas Umum dan Buku Bantu Keuangan.

·         Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan SKPD

·         Menyusun laporan keuangan dan akutansi

·         Melaksanakan monitoring pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan.

·         Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan keuangan.

 

e.   Seksi Pemerintahan

          Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

          Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:

·         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan.

·         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.

·         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

·         Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Melaksanakan koordinasi teknis dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD dan / atau UPT serta instansi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

·         Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan / atau kelurahan

·         Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa dan / atau kelurahan

·         Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan/atau Lurah dan Perangkat Kelurahan.

·         Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal

·         Menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya antara lain pelayanan rekomendasi perizinan, surat keterangan legalisasi, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

·         Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran data monografi kecamatan

·         Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan /atau kelurahan, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan / atau kelurahan, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum lainya berdasarkan azas tampung tantra tingkat kecamatan.

 

f.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

          Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

          Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Ketentraman, Keteriban Umum dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

·         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kerja kecamatan.

·         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat antara lain di bidang agama, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, ketenagakerjaan, bantuan sosial, penangan masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskianan dan penanggulangan bencana.

·         Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Melaksanakan koordinasi teknis dengan Kepolisian Sektor (Polsek) dan / atau Komando rayon Militer ( Koramil) mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.

·         Melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang telah dikoordinasikan dengan Polsek dan / atau Koramil.

·         Menjalin komunikasi yang intensif dengan tokoh masyarakat / pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk memwujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kerja kecamatan.

·         Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengenai penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

·         Melaksanakan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat dan penanggulangan bencana.

·         Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi pamong Praja, Polsek dan / atau Koramil mengenai penanggulangan penyakit masyarakat.

·         Melaksanakan upaya pengamanan atas aset pemerintah kabupaten di lingkungan perkantoran kecamatan.

·         Melaksanakan pemantauan terhadap hal-hal yang memungkinkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

·         Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD yang membidangi penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

·         Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, Instansi vertikal atau swasta yang membidangi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan bencana, Agama, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olah raga, kesehatan dan bidang ketenagakerjaan.

·         Melaksanakan koordinasi teknis mengenai pengamanan tamu daerah yang berkunjung diwilayah kerja kecamatan.

·         Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Menyusun bahan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

 

g.   Seksi Kesejahteraan Rakyat

          Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dibidang kesejahteraan sosial serta menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan kesejahteraan sosial.

          Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas maka Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

·         Penyusunan program kerja dibidang kesejahteraan sosial ;

·         Penyiapan dan Penyusunan petunjuk teknis pembinaan kesejahteraan sosial ;

·         Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data dibidang kesejahteraan sosial;

·         Pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat ;

·         Pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya ;

·         Pelaksanaan pembinaan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;

·         Pelaksanaan pembinaan kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodakoh ;

·         Pembantuan pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI) ;

·         Penyusunan laporan hasil kegiatan dibidang pemerintahan.

 

h.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

          Seksi pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

          Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan mempunyai fungsi :

·         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat fasilitasi pembangunan desa / kelurahan dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan antara lain lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Karang taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan lembaga lainnya (atau nama lain).

·         Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, Instansi vertikal atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

·         Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahan dan kecamatan.

·         Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan / atau UPT instansi vertikal dan swasta

·         Mengoordinasikan penyusunan profil desa / kelurahan.

·         Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

·         Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

·         Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

i.    Kelompok Jabatan Fungsional

          Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kecamatan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Camat.Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Kecamatan.Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.Jenis dan Jenjang Jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.